News . 20/11/2020, 10:00 WIB
JAKARTA – Lembaga pengawas pemilu meminta proses penyelesaian sengketa secara cepat. Panwascam harus menjadi mediator yang baik jika terdapat sengketa perselisihan antar peserta pemilihan. Pasalnya, kewenangan mandat penyelesaian sengketa acara cepat antar peserta pemilihan diberikan kepada panwas kecamatan.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pendekatan yang dilakukan bukan untuk menghukum peserta pemilihan. Tetapi mengkoreksi dan mengawasi hal-hal yang administratif. Misalnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Kemudian dalam menunjang adminstratif penyelesaian sengketa acara cepat, panwascam harus mempersiapkan berita acara dan laporan hasil pengawasan formulir model A di lapangan terkait dengan proses mediator antar peserta pemilihan agar semua proses tahapan berjalan dengan baik," ujarnya, Kamis (19/11).
Menurutnya, penyusunan keterangan tertulis PHP sama halnya dengan mekanisme publikasi berita. Dalam hal ini, kata Fritz, naskah berita perlu diperiksa terlebih dahulu oleh editor.
Fritz menambahkan, penggunaan editor dalam menyusun keterangan tertulis merupakan hasil kerja kolektif kolegial (kerja bersama), bukan hanya koordinator divisi hukum, tetapi semua dapat menjadi editor dalam menyusun keterangan tertulis tersebut.
Ia juga meminta seluruh jajarannya untuk mengingatkan kembali seluruh hasil kerja pengawasan guna disusun dalam dokumen tertulis, seperti penomoran alat bukti/barang bukti, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta pencatatan tanggal penting. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com