News . 20/11/2020, 12:34 WIB

KPU Sebut Tinggal Satu Persen Pemilih yang Belum Rekam KTP

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih.

BACA JUGA:  Soal Instruksi Mendagri, Yusril: Presiden dan Menteri Tidak Punya Hak Berhentikan Kepala Daerah

"Sampai dengan hari ini (kemarin-red) jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen," kata Zudan dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (19/11).

Langkah selanjutnya, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

"Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," katanya.

BACA JUGA:  Polda Minta Klarifikasi Ketua Panitia Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Zudan menambahkan, sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua WNI yang sudah tercantum dalam DPT bisa mencoblos pada 9 Desember mendatang.

Dalam Pasal sama, juga diatur KTP-el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Yakni dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.

BACA JUGA:  Mendagri Terbitkan Ketentuan Sanksi, Ridwan Kamil Siap Datangi Bareskrim

"KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih," ujarnya.

Terpisah, KPU menyebut jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak 2020 dan belum merekam data e-KTP tinggal 1 persen lagi.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU Daerah per 11 November 2020, terdapat 1.754.752 pemilih yang belum merekam e-KTP.

BACA JUGA:  Ferdinand Desak Polisi Periksa Rizieq Shihab Terkait Pelecehan Agama: Saya Yakin Itu Harapan Banyak Orang

“Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis (19/11).

Ia memastikan, KPU dan Dukcapil selalu berkoordinasi secara intensif. Bahkan, keduanya merencanakan untuk membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT hingga hari pemungutan suara.

KPU, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com