News . 20/11/2020, 08:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
Herry dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia akan menajalani pidana selama empat tahun.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Bebas dari Lapas, Masa Penahanan Habis Sebelum Putusan
Sebelumnya, Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
Herry dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).
Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Majelis hakim menilai perbuatan Herry telah merugikan negara dalam kategori yang berat sekitar Rp69 miliar.
BACA JUGA: Enam Pertanyaan Buat Oded
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode 2009 hingga 2014 menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com