JAKARTA - Kementerian Agama bakal memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya akan mengawasi serta memastikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mematuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Oman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Ada Jamaah Positif Covid-19, Kemenag Bakal Perbaiki Tata Pelaksanaan Umrah
Oman mengatakan, Kementerian Agama terakhir kali memberangkatkan jamaah umrah Indonesia ke Tanah Suci pada 8 November 2020. Setelahnya, penyelenggaraan umrah sempat dijeda untuk dilakukan evaluasi oleh pihak Arab Saudi.
Ia memprediksi, jamaah umrah asal Indonesia akan kembali bisa diberangkatkan setelah 20 November 2020.
"Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia," kata Oman.
Menurutnya, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jamaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut, antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Belasan Jamaah Umrah Indonesia Positif Corona
Agar proses pengetatan protokol kesehatan berjalan lancar, Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah.
Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah pada masa awal dibukannya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020.
Indonesia telah memberangkatkan 359 orang untuk umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 orang jamaah yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan orang jamaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.
BACA JUGA: Umrah Wajib Taati Protokol Kesehatan
Akibatnya, jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.