News . 20/11/2020, 02:33 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.
"Dalam instruksinya, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal di Jakarta Kamis (19/11).
Seperti diketahui dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
"Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif. Di antaranya mengeluarkan biaya yang besar. Termasuk dari pajak rakyat. Selain itu upaya sosialisasi disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Demikian juga telah dilakukan upaya kapasitas 3T (testing, tracing, dan treatment)," paparnya.
Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi. Di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," urainya.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Begitu juga, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com