Buronan Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Sulsel Dibekuk

fin.co.id - 20/11/2020, 17:03 WIB

Buronan Korupsi Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Sulsel Dibekuk

JAKARTA - Direktur PT Ardywira Primakarsa, Oenardi alias Ayong buronan terpidana kasus korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk tim intelijen Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru dibantu Kejagung, menangkap Oenardi alias Ayong di kediamannya.

"Menangkap dan mengamankan terpidana Oenardi alias Ayong hari Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti," katanya di Jakarta, Jumat (20/11).

Dia menjelaskan, atas perbuatan dalam kasus tersebut, Oenardi alias Ayong mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300 juta. Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011," jelasnya.

Ketika putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru, karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan.

"Namun ketika terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujarnya.

Kejari Barru pun melakukan pencarian. Pada saat program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali, di tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang.

"Kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dibawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar," katanya.

Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan terpidana Oenardi alias Ayong.

Tim Tabur kemudian membawa Oenardi alias Ayong ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.

Oenardi alias Ayong, lanjut Hari, adalah buronan ke-113 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Adapun para buronan tersebut ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutupnya.(rls/lan/fin)

Admin
Penulis