Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Para Gubernur, Anies Baswedan Terancam Diberhentikan

fin.co.id - 19/11/2020, 09:59 WIB

Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Para Gubernur, Anies Baswedan Terancam Diberhentikan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi itu ditujukan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan protokol kesehatan.

Tito mengatakan bahwa instruksi itu dikeluarkan pasca terjadi banyak kerumunan massa baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (18/11).

Setidaknya, ada enam poin dalam instruksi yang diteken Rabu kemarin. Dalam poin keempat, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan.

"Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," demikian bunyi salinan Instruksi Mendagri, Rabu.

Tito menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya dapat diberhentikan sesuai pasal 78," jelas mantan Kapolri itu.

Penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Senin (16/11/2020). Menurut Tito, Jokowi menuntut konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Seperi diketahui, kerumunan terjadi di sejumlah titik di DKI Jakarta yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI). Puncaknya pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Barat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah orang terkait, diperiksa oleh Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran UU Kerantinaan. (dal/fin). 

Admin
Penulis