News . 19/11/2020, 16:31 WIB

KPU: Tinggal 1 Persen Pemilih yang Belum Rekam e-KTP

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - KPU menyebut jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak 2020 dan belum merekam data e-KTP tinggal 1 persen lagi.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU Daerah per 11 November 2020, terdapat 1.754.752 pemilih yang belum merekam e-KTP.
"Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," ujar Viryan di Jakarta, Kamis (19/11).
BACA JUGA:  Pilkada Diklaim Aman
Ia memastikan, KPU dan Dukcapil selalu berkoordinasi secara intensif. Bahkan, keduanya merencanakan untuk membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT hingga hari pemungutan suara.
Sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.
KPU melakukan Gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Melalui kegiatan tersebut, lanjutnya, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melakukan perekaman KTP elektronik.
Viryan juga menyatakan daftar pemilih untuk Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka, dan partisipatif, sehingga menghasilkan DPT yang bersih.
Selain proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan rekapitulasi berjenjang, juga dilakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.
Untuk Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 ini, kata dia, KPU telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu PPDP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
Proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. KPU kabupaten kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah bekerja dengan baik dan tidak ada yang terpapar Covid-19. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com