News . 19/11/2020, 08:33 WIB
JAKARTA – Pelanggaran yang ditemukan lembaga pengawas pemilu bukan hanya sebatas tatap muka. Konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diawasi.
Totalnya, sebanyak 380 konten internet telah diperiksa. Dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Hasilnya, 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU.
“Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar. Selain itu, ada sembilan laporan yang masuk di ‘Laporkan’ situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” kata Fritz lewat keterangan resmi, Rabu (18/11).
“Rinciannya, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, ada alasan iklan kampanye tersebut diturunkan. Yakni karena kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020.
Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk , terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan.
Menurut Dedi Permadi, sinergitas yang terbangun antara Kementerian Kominfo dan Bawaslu akan terus berjalan. Bahkan lebih diperkuat lagi dengan adanya kunjungan Bawaslu ke Kementerian Kominfo hari ini.
Dedi juga menyambut baik inisiatif dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara Pilkada serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas koordinasi bersama pemerintah dalam penanganan konten negatif di ruang digital. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com