News . 19/11/2020, 16:12 WIB
JAKARTA - Musisi Jerinx resmi divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena dinilai bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beberapa waktu lalu.
Melalui akun YouTube PN Denpasar, vonis drumer grup musik Superman Is Dead (SID) itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang virtual yang digelar pada Kamis (19/11/2020).
Jerinx sendiri meminta waktu untuk berpikir terkait vonis tersebut. Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu mengaku akan berdiskusi dengan timnya untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan tim hukum, kami memilih berpikir dulu," kata Jerinx.
Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Hal yang sama pun dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sikap kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang mulia. Kami akan menggunakan waktu berpikir juga," ujar JPU.
"Dengan demikian sidang telah selesai dan ditutup," ungkap Hakim Ketua sambil ketuk palu.
Vonis 1 tahun 2 bulan kepada suami Nora Alexandra itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, mereka menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Sebelumnya, Jerinx kedapatan mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya dengan menyebut "IDI Kacung WHO". Namun, dia mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan dia pun sudah meminta maaf. Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali. (sdi/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com