News . 19/11/2020, 13:57 WIB

Bea Cukai Madura Masif Sosialisasi Rokok Ilegal ke Masyarakat

Penulis : Admin
Editor : Admin

PAMEKASAN – Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemda setempat, secara masif melakukan sosialisasi dalam rangka mengedukasi masyarakat di beberapa daerah terkait rokok ilegal.

Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Sampang, pada Rabu (11/11) menyambangi tujuh tempat berbeda di beberapa kecamatan untuk melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan bahwa pihaknya bertujuan untuk mengedukasi secra masif kepada masyarakat selaku konsumen agar dapat memahami ciri-ciri dan bahaya dari rokok ilegal terhadap kesehatan hingga penerimaan negara. Pihaknya juga menjelaskan cara membedakan rokok ilegal dengan secara kasat mata maupun menggunakan sinar UV.

“Jadi ada beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok ilegal tidak berpita cukai. Kedua, rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas pakai. Keempat, pita cukai yang tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada rokok,” jelas Yanuar.

Rokok merupakan salah satu barang kena cukai dikarenakan konsumsinya yang harus dikendalikan. Rokok ilegal dapat dengan mudah diidentifikasi melalui pita cukai yang dipakai. “Pita cukai palsu biasanya diprint menggunakan kertas biasa, rokok dengan pita cukai bekas akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya atau jenis produknya,” tambahnya.

Bea Cukai Madura juga mengedukasi terkait peran penting cukai sebagai penerimaan negara dengan memaparkan secara rinci mengenai besarnya cukai yang diperoleh dari pita cukai rokok untuk APBN, sehingga terdapat transparansi tentang cukai antara pemerintah kepada masyarakat.

Dengan diadakannya sosialisasi dan edukasi ini, Bea Cukai Madura mengharapkan adanya sinergi bersama warga setempat untuk menyukseskan program ‘gempur rokok ilegal’.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami perbedaan rokok legal dan ilegal sehingga masyarakat juga dapat ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tutup Yanuar. (man/fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com