SEMARANG – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai. Setelah berhasil melakukan penindakan terhadap 675.400 batang rokok illegal pada Sabtu (14/11) pagi hari, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil mengamankan rokok illegal pada malam hari.
Operasi ini kembali dilakukan dengan berkolaborasi bersama dengan Bea Cukai Semarang dan Kudus. Kali ini sebanyak 304.000 batang rokok illegal berhasil diamankan dalam sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 412, Kecamatan. Ngaliyan, Kota Semarang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menuturkan, “penindakan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara dengan truk bernomor polisi Jakarta.”
Truk tersebut kedapatan mengangkut rokok dengan merk 86 BOLD dan Super Promossie Executive, yang dilekati pita cukai diduga palsu. Total rokok yang diamankan sebanyak 304.000 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp310.080.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp180.369.280
Selanjutnya, kendaraan dan barang bukti dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dengan membawa sekaligus sopir dengan inisial (H) dan kernet (DA) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila terbukti bersalah, maka pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai”, ujar Moch. Arif. (man/fin)