JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam permintaan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peristiwa kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya, ini masih jauh tahapannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Rampung Diklarifikasi Polda, Anies: Ada 33 Pertanyaan, Jadi Laporan 23 Halaman
Tubagus juga mengatakan undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan oleh penyidik kepolisian juga tidak berlebihan.
"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?" tambahnya.
Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi atas acara pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.
BACA JUGA: Selain Anies, Polisi Juga Panggil Rizieq Shihab Terkait Dugaan Melanggar Prokes
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. (riz/fin)