News . 18/11/2020, 04:33 WIB
TASIK – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto setuju dengan adanya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Keras yang tengah dikaji DPRRI.
Menurut Ato, RUU Larangan Miras harus direspons baik oleh pemerintah daerah agar bisa direalisasikan di daerah.
"RUU itu bagus namun harus adanya sinkronisasi dengan pemerintah dengan religius islami," kata Ato kepada Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (17/11/2020).
"Setidaknya dengan adanya RUU (Larangan Miras) ini kasus-kasus miras ini akan menurun. Karena untuk tahun ini cukup banyak kekerasan pada anak yang dipicu oleh miras ini," kata Ato.
Catatannya, tahun ini lebih dari lima kasus kekerasan kepada anak yang dipicu oleh miras jenis ciu. "Makanya sangat dibutuhkan sinkronisasi bilamana RUU ini disahkan," kata dia mengusulkan.
Miras juga menyebabkan kasus-kasus kematian. "Saya kira RUU ini juga perlu disinkronisasikan dengan kearifan lokal Kabupaten Tasikmalaya," kata dia.
"(RUU Larangan Miras, Red) itu akan menjadi alat pemaksa, terutama bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam miras ini. Khususnya di kalangan anak," kata Eki saat dihubungi Radar, Senin (16/11/2020).
Ada RUU yang diharapkan menjadi UU itu akan memberikan tindakan tegas kepada produsen-produsen miras. Langkah tersebut perlu mendapatkan apresiasi.
"Penetapan RUU ini juga harus dipertimbangkan untuk baik dan buruknya. Tentu terhadap beberapa minuman obat yang memang mengandung alkohol," kata mantan aktivis mahasiswa ini.
Tidak hanya itu, kata Eki, selain memberikan tindakan tegas, dalam RUU tersebut juga harus ada intervensi terhadap rehabilitasi terhadap anak yang menjadi pencandu miras.
"Tidak hanya pendekatannya preventif tetapi juga harus ada rehabilitasinya juga," kata dia mengusulkan.
Jangan sampai, kata Eki, RUU Larangan Miras tersebut hanya menjadi kepentingan komoditi dalam penegakan hukum yang pada akhirnya hanya melihat komersialisasinya saja.
"Upaya pencegahan regulasi ini harus dikedepankan untuk saat ini," ungkap Eki menyarankan.
Dalam pembuatannya regulasi larangan miras tersebut, kata Eki, harus betul-betul matang. Jangan sampai RUU tersebut dibuat dan disahkan, namun peredaran miras tetap ada.
"Jangan sampai miras tetap ada, aturannya juga ada," kata dia berpesan. (ujg)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com