News . 18/11/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melunasi janji untuk menahan dua kepala daerah dalam dua pekan. Pekan lalu, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung dimasukan bui. Kali ini Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11). ZAS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. ZAS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Pada kasus ini Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Untuk kasus kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
"Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Alex.
Dijelaskan Alex, kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 tersangka. Enam diantaranya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Selanjutnya, dari swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.
"Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ujarnya.
Alex juga membeberkan konstruksi kasus yang menjerat ZAS.
"Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan "fee" 2 persen," ungkapnya.
"Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," katanya.
Dilanjutkannya, masih pada bulan Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Adapun beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com