Bawaslu: Ada 38 Isu Hoaks Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020

fin.co.id - 18/11/2020, 17:23 WIB

Bawaslu: Ada 38 Isu Hoaks Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Bawaslu dan Kominfo menemukan sedikitnya terdapat 38 isu hoaks menyangkut Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Siregar isu hoaks tersebut mengenai penundaan pilkada yang beredar di media sosial.

"Kami mendapatkan di konten internet baik itu mengenai penundaan Pilkada, kesulitan-kesulitan atau disinformasi selama proses Pilkada," ujar Fritz dalam jumpa pers Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020, Rabu (18/11).

BACA JUGA:  Bawaslu Tindak 1.448 Kampanye Langgar Prokes

Berdasarkan 217 URL atau tautan yang didapatkan dari Kominfo, terdapat 65 tautan yang melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait larangan kampanye, 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020, dan dua tautan yang melanggar pasal 28 UU ITE terkait menyampaikan berita bohong ataupun disinformasi.

"Dari sembilan laporan dari bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020. Kalau melihat dari laporan yang kami dapatkan bahwa Bawaslu juga menerima laporan ada 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial yang masuk melalui form online," kata Fritz.

Fritz juga mengatakan terdapat pelanggaran iklan kampanye melalui akun sosial media. Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November, dan 24 iklan aktif per 13 November.

"Secara total sampai hari ini ada 105 iklan kampanye aktif selama masa kampanye dan itu bertentangan dengan PKPU 13 2020 terkait jadwal pelaksanaan kampanye," kata Fritz.

BACA JUGA:  Soal Imbauan Anggota KPU dan Bawaslu Jangan ke Warkop, Ini Penjelasan DKPP

Fritz menerangkan iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara, namun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, take down, terkait dengan pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP. Ini juga termasuk take down untuk pelanggaran iklan. (riz/fin)

Admin
Penulis