Arief Budiman Jalani Sidang Etik Terkait Pemecatan Evi Novida Ginting Sebagai Komisioner KPU

fin.co.id - 18/11/2020, 16:45 WIB

Arief Budiman Jalani Sidang Etik Terkait Pemecatan Evi Novida Ginting Sebagai Komisioner KPU

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman menjalani sidang pemeriksaan etik terkait pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Perkara ini diadukan oleh pengadu bernama Jupri. Ia mengadukan Arief sebagai teradu dengan dalil mendampingi atau menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden terkait pemberhentiannya sebagai Komisioner KPU ke PTUN Jakarta.

"Sidang ini saya buka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Sidang Etik DKPP Alfitra Salamm, Rabu (18/11).

BACA JUGA:  Sah, Evi Kembali Jadi Komisioner KPU

Dalam sidang ini, DKPP mengagendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Tak hanya itu, pengadu mendalilkan bahwa Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya.

Keputusan itu yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 menyangkut pengaktifan jabatan Evi Novida Ginting Manik kembali menjadi komisioner.

Dalam sidang, Arief menjawab pertanyaan majelis etik perihal kehadirannya dirinya di PTUN ketika Evi Novida menggugat putusan pemberhentian sebagai Komisioner KPU.

BACA JUGA:  Evi Novida Surati Jokowi

"Ini bukan tugas institusi karena institusi tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kemudian KPU tidak pernah membahas apakah saya harus datang ke sana atau tidak, ini murni karena saya bersimpati dan berempati saja kepada Bu Evi," kata Arief.

Arief menegaskan kehadiran dirinya di PTUN tersebut murni bukan karena adanya penugasan dari KPU RI.

"Saya mohon putusan (majelis) yang seadil-adilnya," ujar Arief.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden. Evi Novida Ginting Manik kemudian menggugat Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.

BACA JUGA:  Keppres Pemecatan Evi Novida Akan Dicabut

PTUN Jakarta mengabulkan tuntutannya dan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Evi dicabut. (riz/fin)

Admin
Penulis