News . 17/11/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," tegas Jokowi.
Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Jadi jangan hanya sekadar imbauan. Tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Tugas pemerintah, lanjutnya, mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Jokowi menyebut rata-rata kesembuhan pasien COVID-19 di Indonesia juga sangat bagus. Yakni mencapai 83,92 persen. Angka ini lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis. Mereka sudah berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien COVID-19 dan tidak bertemu dengan keluarganya.
"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucapnya. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com