News . 17/11/2020, 02:00 WIB

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," tegas Jokowi.

BACA JUGA:  Gegara FPI dan HRS, Ferdinand Desak Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Dinonaktifkan

Presiden menjelaskan penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan. Karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus Corona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan. Tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," paparnya.

BACA JUGA:  Usai Dipinang Sule, Wajah Nathalie Holscher Dianggap Mirip Mantan Istri

Kepala Negara menyampaikan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Tugas pemerintah, lanjutnya, mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tidak Disiplin Prokes Covid-19

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Dia juga meminta penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tetap harus dijalankan.

Jokowi menyebut rata-rata kesembuhan pasien COVID-19 di Indonesia juga sangat bagus. Yakni mencapai 83,92 persen. Angka ini lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

BACA JUGA:  Merasa Belum Pantas jadi Teladan, Quraish Shihab Menolak Dipanggi Habib

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," imbuhnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis. Mereka sudah berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien COVID-19 dan tidak bertemu dengan keluarganya.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucapnya. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com