News . 16/11/2020, 12:00 WIB
PANGANDARAN – Polsek Cigugur turut serta mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Ini suatu upaya dan kegiatan mencegah Covid-19. Apabila masyarakat mengikuti maka terhindar dari Covid-19,” ujar Kapolsek Cigugur AKP Rokhani saat ditemui di sela-sela kegiatan penyampaian imbauan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Cigugur pada Minggu (15/11/2020) pagi.
Kapolsek menambahkan, pada kesempatan tersebut petugas juga melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi ini sebanyak 10 warga terjaring dan diberikan tindakan langsung. Mereka diberikan tindakan langsung lantaran tidak menggunakan masker dengan benar serta tidak membawa masker,” katanya. (isr)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com