News . 14/11/2020, 19:47 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kembali membahas Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg).
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra. RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
RUU ini menuai reaksi beragam. Ada yang menolak, ada pula yang setuju. Pegiat media sosial Denny Siregar termasuk yang menolak. Dia menilai RUU ini seolah mendiskriminasi kaum minoritas yang selama ini menjadikan minuman beralkohol dalam acara-acara adat.
"Seandainya RUU larangan minuman beralkohol itu gol, bisa dipastikan masing-masing daerah yang mayoritas non muslim akan teriak untuj memisahkan diri. Mereka punya budaya sendiri dengan alkohol. Melarang itu sama dengan membunuh budaya mereka.Hati-hati, RUU itu harus dijegal," tulis Denny Siregar di twitternya, seperti dilansir FIN, Sabtu (14/11).
Denny bilang, di Agama Islam boleh melarang minuman beralkohol. Tetapi di Agama lain belum tentu sama. Sehingga keharaman itu tidak perlu dibuat dalam bentuk UU.
"Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan. Kalau masalah haram, Babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi? cetus Denny Siregar.
Pernyataan Denny ini dibantah oleh Wasekjen MUI, Ustad Tengku Zulkarnain. Dia mengatakan, dalam agama lain, minuman beralkohol juga dilarang. Ustad Tengku kemudian menyertakan dua buah ayat dari kitab Taurat yang menyatakan larangan meminum minuman beralkohol. Yaitu ada pada ayat Imamat dan Amzal.
[caption id="attachment_493095" align="alignnone" width="1080"]
Tangkapan layar cuitan Tengku Zulkarnain di twitter.[/caption]
"Denny Siregar dorong DPR soal alkohol. Lancang mengatakan hanya Islam yang mengharamkan khamar (alkohol). Padahal Taurat juga mengharamkannya," cuit Tengku Zulkarnain.
Tengku Zul mengaku heran, ada orang Islam tetapi mendorong agar minuman keras dilegalkan oleh DPR. Dia tak membayangkan betapa rusaknya generasi bangsa ini.
"Di negeri ini banyak orang mengaku Islam. Tapi mendorong agar minuman keras dibolehkan di NKRI. Tidak terbayang betapa rusaknya negeri ini jika hak itu terjadi. Di mana mana ada rumah tempat mabuk. Pejabat meresmikannya pula. Apakah sejatinya mereka benar Muslim atau musuh Islam?" pungkas Tengku Zul. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com