News . 14/11/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Pro dan kontra tentang Rancangan Undang Undang (RUU) larangan minuman beralkohol terus mengalir. Usulan yang digelontorkan oleh 18 anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra ini sedang diharmonisasi di Baleg DPR.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dengan UU larangan minuman beralkohol, berarti negara melindungi rakyatnya. Sebab minuman keras itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.
"Minuman keras itu tidak baik, baik menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Jumat (13/11).
"Pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.
"Miras itu kesimpulannya, dampak buruknya lebih besar dari manfaatnya, baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan," tambahnya.
Senada diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas. Menurutnya RUU larangan minuman beralkohol sangat sesuai dengan landasan Pancasila.
Dari sisi lainnya, miras apapun bentuk dan mereknya akan berkorelasi dengan munculnya kejahatan-kejahatan sosial. Dan kejahatan itu bertentangan dengan kemanusiaan, dengan hak-hak masyarakat untuk hidup tenang.
"Sehingga dengan demikian kalau ada RUU larangan minunman beralkohol, adalah sebagai wujud dari aktualisasi implementasi Pancasila yang merespons perlindungan sosial kemasyarakatan yang wajib dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR harus mendalami usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kapasitas masing-masing. Meski aturan soal produksi minuman beralkohol sudah ada, namun pengusul mungkin ingin memperkuat aturan tersebut agar dapat melindungi masyarakat.
Dasco meminta agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Sebab semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR.
"Kita lihat nanti sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," katanya.
Dasco mengatakan RUU Minuman Beralkohol dulu pernah dibahas DPR periode sebelumnya, tapi baru tahap pembahasan. Sehingga di periode sekarang, RUU itu dimulai ulang lagi pembahasannya.
Setelah itu, Baleg DPR akan mengkaji lagi usulan tersebut. Sebelum menyerahkan ke pimpinan DPR untuk memutuskan, apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas lebih lanjut atau tidak.
"Jadi untuk periode yang sekarang, itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan. Justru, ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," katanya.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan RUU Minuman Beralkohol masih bersifat terbuka dengan berbagai masukan. Karenanya aturan soal minol sebaiknya dibuat berdasarkan karakteristik tiap daerah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com