News . 14/11/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sesuai data yang diterima Bawaslu RI, penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. "Beberapa pelanggaran diantaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," ujar Abhan.
Bahkan tak jarang, lanjut Abhan, Bawaslu menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.
"Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye. Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus," paparnya.
Terpisah, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, ada tiga program unggulan divisi pengawasan Bawaslu.
Kedua, lanjut, Afif adalah yaitu riset. "Berdasarkan data riset bisa mendapatkan temuan untuk merumuskan kebijakan pengawasan di masa yang akan datang," ujarnya, Jumat (13/11).
Lalu aktivitas ketiga, Indeks Kerawanan Pemilu atau Pemilihan (IKP) juga menjadi aktivitas yang mendapatkan sorotan. "Kawan-kawan (Bawaslu) masih ada tugas lagi yaitu memperbaharui IKP menjelang pungut hitung dan nanti IKP terakhir sebelum pungut hitung dilakukan harus merekomendasikan TPS rawan berdasarkan kategorisasi," sebutnya.
Meski demikian semua divisi memiliki kontribusi masing-masing yang saling berkaitan dan mendukung mulai dari divisi SDM organisasi, divisi hukum, divisi pengawasan, divisi penindakan dan sengketa. "Semua divisi selalu berkoordinasi satu dengan yang lain karena Bawaslu bersifat kolektif kolegial," jelasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com