KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

fin.co.id - 13/11/2020, 11:14 WIB

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di, Jumat (13/11).

Ketujuh saksi yang dipanggil yaitu Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 Yulita Ada.

BACA JUGA: Klarifikasi Pejabat BPKAD, KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Kingmi Mile 32

Kemudian Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara.

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Papua di Jayapura.

BACA JUGA:  KPK Konfirmasi Lakukan Penyidikan Perkara di Papua

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara detail proses penyidikan tersebut. Begitu pula tersangka yang sejauh ini telah ditetapkan. (riz/fin)

Admin
Penulis