News . 13/11/2020, 09:00 WIB
JAKARTA – Lagi, lembaga pengawas pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku, jika pihaknya menemukan banyak kendala di lapangan.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan KPU terkait dengan hasil monitoring simulasi Sirekap di beberapa tempat.
Menurut Abhan, masih terjadi kendala jaringan di beberapa tempat sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.
Dia mengatakan proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan KPPS berpindah tempat yang ada jaringan internet, berpotensi terjadi manipulasi data karena dapat dapat diubah ketika proses tersebut.
"Berikutnya, dari hasil pengawasan kami, masih ada daerah yang terkendala internet misalnya di Bali ada 91 kelurahan, ada kendala internet di 408 titik lokasi TPS," ujarnya, Kamis (12/11). Ada juga daerah yang terkendala listrik misalnya di 771 kelurahan di Kalimantan Barat dan ada 1.937 titik TPS.
Dia menjelaskan, terkait keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus lebih diperkuat karena dalam pelaksanaannya, siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan yang telah diubah.
Abhan merekomendasikan sistem Sirekap hanya dijadikan sebagai fungsi publikasi namun bukan sebagai mekanisme penetapan hasil Pilkada.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, lembaganya telah memetakan di berbagai TPS di seluruh Indonesia khususnya terkait kondisi dan kesiapan jaringan internet serta listrik.
Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki jaringan internet dan 4.423 TPS tidak memiliki listrik.
"Ada beberapa daerah yang secara jumlah sangat signifikan misalnya di Kalimantan Timur ada 7.876 TPS tidak memiliki akses internet dan di Jawa Timur masih ada 3.313 TPS yang tidak memiliki akses internet," ujarnya.
Dia menilai kalau KPU memaksakan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020 untuk penetapan hasil pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara itu bukan hanya mempersulit namun dari sisi norma UU tidak terpayungi.
Tentu harus ada persiapan, simulasi, dan uji kredibilitas teknologi termasuk tanda tangan KPPS karena harus verifikasi akurasi dan kesiapan sehingga harus kerja sama dengan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Arif.
"Jadi Sirekap bukan menjadi dasar penetapan sah atau tidak proses (pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara). Ini (penggunaan Sirekap) agar ada kehati-hatian dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk digunakan, dan menjadi fungsi kontrol hasil rekap hitung manual," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020 tetap dilakukan secara manual dan Sirekap bisa dijadikan sebagai alat bantu dan fungsi kontrol. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com