News . 12/11/2020, 04:00 WIB
SINJAI - Program beasiswa Pemkab Sinjai mendapat sorotan dari berbagai pihak. Syaratnya dinilai diskriminatif.
Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Basri Ali, mengatakan, dalam peraturan bupati yang mengatur program itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai mahasiswa dari fakultas berakreditasi B.
Syarat ini dinilai tumpang tindih. Menurutnya, akreditasi itu tidak bisa dijadikan ukuran prestasi mahasiswa.
Apalagi, dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 36 tentang akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Dimana akreditasi bukan sebagai prestasi tetapi sebagai legalitas dan pemenuhan standar pendidikan tinggi.
Akibat persyaratan itu, banyak mahasiswa di Kabupaten Sinjai tidak bisa mendaftar. Sebab tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini dinilai sangat merugikanbagi mahasiswa.
"Akreditasi C terlalu rendah, kualitas juga kita jaga, kita kalah dengan daerah lain kalau akreditasi C," singkatnya. (sir/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com