News . 12/11/2020, 20:22 WIB

Member JKT48 Laporkan Dugaan Tindak Asusila ke Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Salah seorang member JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada 7 November 2020 lalu.

"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11).

Yusri menjelaskan, yang bersangkutan melaporkan satu akun media sosial. Akun tersebut diduga mengunggah konten yang membuat A tersinggung hingga memutuskan untuk melaporkannya ke kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Tembak Pelaku Asusila di Garut

"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," kata Yusri.

Pelaporan tersebut dilakukan A didampingi kuasa hukumnya pada Sabtu (7/11) lalu.

Yusri mengungkapkan, laporan telah diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

BACA JUGA:  Bejat! 4 Tahun Anak Tiri Digarap Paksa, Kini Hamil 7 Bulan

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan tersebut. Dalam waktu dekat, sambungnya, kepolisian bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi untuk meminta klarifikasi.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," pungkas Yusri. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com