JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan serta penanganan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Hari ini, Kamis (12/11), KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/11).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Suap DAK
Agusman diketahui merupakan orang keempat yang diumumkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara ini dalam tiga hari terakhir.
Pada Selasa (10/11), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.
Selang sehari, Rabu (11/11/2020), KPK mengumumkan mantan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Eks Anggota DPR dari Fraksi PPP Jadi Tersangka Suap DAK
Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agusman, Kharuddin, Puji, dan Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selaku mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Karyoto.
BACA JUGA: Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Irgan Chairul Mahfiz
Agusman diduga merupakan perantara suap dari Kharuddin kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pengajuan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total senilai Rp 504,734 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)