Biadab! Bapak Setubuhi Anak Kandung

fin.co.id - 12/11/2020, 04:33 WIB

Biadab! Bapak Setubuhi Anak Kandung

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SLAWI - Biadab aksi yang dilakukan bapak kandung yang tega menodahi darah dagingnya sendiri. Dari perbuatan bejat itu pelaku yang berprofesi sebagi sopir travel itu diringkus Satuan Reskrim Polres Tegal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, tindak pidana tersebut terjadidi Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara. Perbuatan ini dilakukan SW, 52, di dalam rumahnya. Saat itu, anak kandungnyayang masih di bawah umur minta dijemput ayahnya untuk datang ke rumahnya. Korban selama ini tidak tinggal serumah dengan bapak kandungnyapaska kedua orang tuanya bercerai.

“Korban punmelakukan aktivitas seperti biasa di dalam rumah ayah kandungnya tersebut dan menginap selama lima hari," ujarnya dalam gelar kasus seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (11/11).

BACA JUGA:  Mahfud MD: Gatot Nurmantyo Terima Penghargaan, Tapi Tidak Bisa Hadir ke Istana

Memasuki hari kelima, jelasnya, korban masih aman tinggal bersama ayah kandungnya. Perbuatan bejat dilakukan pelaku pada anak kandungnya sekitar pukul 23.30. Saat itu korban baru pulangdari rumah saudaranya yang jaraknyabersebelahan dengan rumah pelaku. Korban pun bergegas masuk ke dalam kamar tidurnya sementara pintu kamar tidur tidak dikunci.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk menyetubuhi korban yang sedang tertidur pulas," cetusnya.

Di interval jelang dini hari, korban tersadar dari tidurnya dan mendapati bapaknyasudah berada di sebelahnyamemeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh korban.

Selanjutnya, pelakumelucuti pakaian korbandan melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban. Keesokan harinya, korban minta diantarkan pulang kerumah ibunyayang berlokasi diDesa BogaresKidul,Kecamatan Pangkah.

BACA JUGA:  Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Konsultan Perencana Pengadaan

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang barui dialaminya kepada ibunya. Ibu korbanmelaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tegal," ungkapnya.

Pelaku sempat menjanjikan akan membelikan korbansepeda motor, dengan syarat tidak menceritakanperistiwayang dialaminya kepada siapapun. Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 17.00 ketika hendakberangkat ke Jakarta untuk menjalani profesinya sebagai sopir travel.

" Dalam kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat ( 2) atau ayat ( 3) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentangperlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahundan paling lama20 tahundan denda paling banyakRp5 miliar," tegasnya. (her/gun)

Admin
Penulis