Bejat! 4 Tahun Anak Tiri Digarap Paksa, Kini Hamil 7 Bulan

fin.co.id - 10/11/2020, 03:00 WIB

Bejat! 4 Tahun Anak Tiri Digarap Paksa, Kini Hamil 7 Bulan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BABEL - Jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh pelaku berinisial RD (42), warga Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku RD berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa dikediamanya di Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa pada hari Sabtu (7/11/2020) tanpa perlawanan.

Kapolsek Kelapa Iptu A.F Pulungan SE yang memimpin langsung penangkapan terhadap RD memaparkan, bahwa RD ditangkap karena berdasarkan adanya Laporan Polisi, Nomor : LP/B - 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020. RD dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KS (20) yang tidak lain merupakan anak tirinya.

BACA JUGA:  Gelang yang Dipakai Pemeran Asusila Sama Persis dengan Punya Anya Geraldine, Apa Iya?

Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam. Pelaku memaksanya korban agar bersedia disetubuhi. Saat itu korban sedang mencuci piring, korban sempat menolak ajakan pelaku akan tetapi pelaku kemudian memaksa dengan mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauannya maka korban tidak diperbolehkan untuk bersekolah.

Korban juga menerangkan kepada penyidik bahwa pasca kejadian tersebut pelaku menjadi ketagihan karena korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun karena korban takut dengan ancaman pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, yang korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan.

BACA JUGA:  Di Tengah Isu Miring, Penggalan Video Gisel Bicara Gaya ‘Berhubungan’ Juga Beredar

Setiap kali pelaku melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban, pelaku mengintai /mencari kesempatan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah dan seingat korban, Pelaku (RD) terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juli 2020, hingga akhirnya korban saat ini terpaksa harus menanggung malu atas perbuatan pelaku karena saat ini korban mengandung anak dari pelaku, yang mana usia kandungannya sudah menginjak 7 bulan.

Kapolsek Iptu Pulungan SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan atas perbuatan pelaku terhadap anak tirinya sendiri dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

BACA JUGA:  Abu Janda: Rizieq Shihab Pulang Tepat dengan Kasus Viral Video Mesum, Allah Maha Beri Petunjuk

Pulungan juga menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara 2 helai baju kaos warna merah dan warna putih milik korban, 2 potong celana panjang warna hitam dan hijau, 1 potong celana pendek warna coklat, 2 celana dalam warna hijau dan warna coklat,1 buah bra warna hitam.

Masih dikatakan Pulunhan pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya di hadapan penyidik maka pelaku dan barang bukti dibawa Kepolsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sampai 15 tahun penjara,"ujarnya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).(his)

Admin
Penulis