JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Terbukti dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Ketua Hakim Lilik Herlina, Senin (9/11).
BACA JUGA: Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun
Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.
Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Sidoarjo Ajukan Banding
Amril dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.
Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis. (riz/fin)