Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara

fin.co.id - 06/11/2020, 07:33 WIB

Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA -   Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Vanessa Angel bersalah atas kasus kepemilikan psikotropika. Bintang FTV itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, pada Kamis (5/11).

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambung hakim ketua.

Kemudian, lanjut hakim ketua, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Vanessa sejak kasus ini bergulir.

"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang harus dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.

Sementara Vanessa Angel di akun Instagramnya memposting foto bayinya yang baru berumur tiga bulan. Perempuan 28 tahun itu sedih bila harus berpisah dengan putraya, Gala Sky Ardiansyah.

"Kalau memang Tuhan berkehendak, kita enggak bisa bersama, mami bisa apa gal? Mami lelah, mami payah, mami pasrah," tulis

Vanessa dikutip dari Instagram pribadiya, kamis. Kesedihan yang sama juga dirasakan oleh suami Vanessa, Bibi Ardiansyah. Ia bingung menggantikan Vanessa Angel untuk mengurus sang buah hatinya yang masih bayi.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. (din/fin)

Admin
Penulis