Mantan Panitera PN Jakarta Timur Dijebloskan ke Penjara

fin.co.id - 05/11/2020, 17:04 WIB

Mantan Panitera PN Jakarta Timur Dijebloskan ke Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang.

Ramadhan bakal mendekam di Lapas Cipinang selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

"Rabu (4/11) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11).

BACA JUGA:  2 Koruptor Dijebloskan ke Penjara

Diketahui, Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.

Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Putusan PK ini tetap menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," kata Ali.

BACA JUGA:  KPK Ingatkan MA

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ramadhan merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung di tingkat PK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus perkara di PN Jakarta Selatan.

Pada 11 Juli 2019, Ramadhan telah divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap senilai Rp180 juta ditambah 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp710 juta) untuk dua orang Hakim PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ramadhan 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Bambang Hermanto, M Arifin, Rustiono, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ramadhan menjadi perantara suap untuk dua Hakim PN Jaksel itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). (riz/fin)

Admin
Penulis