MAKI Minta Gratifikasi SGD100 Ribu Jadi Hadiah Perburuan Harun Masiku

fin.co.id - 05/11/2020, 18:37 WIB

MAKI Minta Gratifikasi SGD100 Ribu Jadi Hadiah Perburuan Harun Masiku

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman rampung dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarifikasi tersebut dilakukan menyangkut laporan penerimaan gratifikasi berupa uang senilai SGD100 ribu oleh Boyamin.

Boyamin bercerita, dirinya diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK. Selain itu, ada pula Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di BAP lah, uang dari mana, siapa yang memberikan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/11).

BACA JUGA:  Gratifikasi SGD100 Ribu

Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang. Katanya, uang SGD100 ribu itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.

"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.

Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku dalam keadaan hidup.

Politikus PDIP itu ialah tersangka dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.

Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun hingga kini belum dapat diketahui.

BACA JUGA:  Libatkan Novel Tangkap Harun

"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal, yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun masiku," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin Saiman SGD100 ribu yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra. Atas hal itu, ia memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK pada 7 Oktober 2020 lalu.

Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). (riz/fin)

Admin
Penulis