Buronan Korupsi APBD Dinkes Kolaka Timur Dibekuk Tim Intel Kejati Sulawesi Tenggara

fin.co.id - 05/11/2020, 15:32 WIB

Buronan Korupsi APBD Dinkes Kolaka Timur Dibekuk Tim Intel Kejati Sulawesi Tenggara

JAKARTA - Buronan terpidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014, Herry Faisal ditangkap tim intelijen Kejaksaan, Selasa (3/11).

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta mengatakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu ditangkap di Jl. Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 / RW. 20 Kelurahan. Gunung Sari Kecamatan. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

"Sudah diamankan untuk menjalani putusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya saat ikonfirmasi, Kamis (5/11).

Dia menjelaskan penangkapan Herry Faisal merupakan salah satu program Kejaksaan RI dalam optimalisasi penegakan hukum yang berkeadialan."Kita akan terus mempersempit ruang gerak para buronan," ujarnya.

Buronn Herry Faisal merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur. Herry divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara Rp. 844.067.525,00.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kpuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan sebagian dana yang dikorup telah dikembalikan kepada negara. Antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00.

"Dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00," katanya.

Dikwtahui, Mahkah Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.(rls/lan/fin)

Admin
Penulis