News . 04/11/2020, 04:00 WIB
SENGKANG - Masyarakat Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo resah adanya pungutan liar (pungli). Pengurusan SPPT dibayar Rp3 juta.
Hal itu diutarakan warga setempat, Abdul Kadir Nongko saat mendatangi Gedung DPRD Wajo, Selasa, 3 November.
Kadir mengadu ke dewan lantaran biaya pengurusan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor KelurahanTancung cukup mahal.
"Warga membayar Rp2,5 juta, diserahkan ke Lurah Tancung, Marwin. Kemudian disuruh lagi setor Rp500 ribu kalau sudah selesai pengurusan," ujarnya.
Sebenarnya, pengurusan balik nama SPPT PBB tidak dipungut biaya alias gratis. Berbeda dengan pengurusan Akta Jual Beli (AJB). "Ini jelas pungutan, karena warga sudahdisuruh membayar," tuturnya.
Camat Tanasitolo, Andi Sahri Alam, menyebutkan, sejak menjabat pada awal tahun ini. Pihaknya sudah melakukan pembinaan pelayanan kepada pemerintah kelurahan dan desa dilingkup Tanasitolo. Terkait adanya pungli, Sahri lepas tangan.
"Kalau ada temuan seperti itu kami serahkan ke inspektorat," tuturnya.
Sementara Lurah Tancung, Marwin, menghindar saat hendak dikonfirmasi. Bahkan FAJAR sudah difasilitasi oleh Camat Tanasitolo, namun gagal.
Menyikapi hal itu, Legislator DPRD Wajo, Taqwa Gaffar menilai, kurangnya transparansi pemerintah dalam pelayanan, memberikan peluang terciptanya pungli.
"Jadi untuk meminimalisir pungutan tidak sesuai peruntukannya. Maka harus pemerintah terbuka. Kalau perlu setiap pengurusan administrasi dipublikasikan, biar masyarakat tahu mana dibayar dan tidak," tutupnya. (man/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com