JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keinginan publik untuk mengajukan uji meteri Undang-undang Omnibus Law di Mahkama Konstitusi (MK), patut didukung agar perdebatan ini lebih bernuansa akademis.
"MK nantinya secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang — termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang–atau tidak." Ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
Yusrlu mengatakan, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya.
"Persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?." katanya.
Yusrli menilai, debat tentang kesesuaian prosedur akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang-undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya.
"Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi Pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini. Pemerintah dan DPR memang harus hati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan cara omnibus ini." Ucapnya.
Yusrli melanjutkan, pemerintah dan DPR harus hati-hati dan benar-benar argumentatif. Karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019, maka MK bisa membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945.
"Selain uji formil terkait prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang menerapkan pola Omnibus Law, uji materil tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945." Jelas Yusril. (dal/fin).