News . 04/11/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Kebijakan dan regulasi terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya belum terimplementasikan secara maksimal. Itu terlihat, masih banyaknya sekolah-sekolah di sejumlah daerah yang tidak menerapkan Kurikulum Darurat.
Padahal, tujuan dibuatnya Kurikulum Darurat sendiri untuk meringankan beban belajar siswa, guru, dan orang tua, sehingga anak tidak merasa tertekan. Deretan kasus bunuh diri siswa belakangan ini juga menjadi salah satu bukti, jika masih ada sekolah yang belum melakasanakan kebijak tersebut.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Tanjung menilai, tidak maksimalnya implementasi regulasi tersebut dikarenakan belum diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Fahriza mengatakan, selama kebijkan PJJ digulirkan ke sekolah-sekolah pihaknya belum melihat Disdik membuat pos pendidikan untuk memantau perkembangan PJJ
"Membuat pedoman PJJ yang disesuaikan dengan daerah masing-masing, apakah sudah? Ada asesmen diagnostik, apakah sudah dilakukan? Harusnya apa yang sudah diatur, harusnya ditaati," tegasnya.
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menekankan, agar dinas pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah mematuhi Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat.
Ratno mengatakan, pemangku kepentingan pendidikan mulai dari sekolah hingga pemerintah juga harus memperhatikan psikologis anak selama PJJ dilakukan. Menurutnya, masalah kesehatan mental anak harus ikut diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan harus memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, orang tua maupun anak, untuk memahami apakah dia terdampak secara psikologis," ujarnya.
Selain itu, kata Retno, perlu juga diperhatikan jika muncul penurunan minat belajar atau anak mudah marah. Tanda-tanda tersebut memang normal, namun jika terjadi berkepanjangan maka pihak di sekitar anak harus memberikan perhatian yang lebih.
Dapat diketahui, Kemendikbud telah membuat kebijakan dan regulasi terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Sesjen Mendikbud nomor 15 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR).
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Artinya, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dasar, dan menengah merupakan kewenangan pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan. Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk itu, kata Evy, Kemendikbud meminta semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan dalam meringankan beban belajar anak, terutama di masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini," ujarnya.
"Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com