News . 03/11/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bawha surat usulan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.
"Total ada 864.840 guru Non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Dhani di Jakarta, Senin (2/11).
"GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020," sambungnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menyebutkan, bahwa beberapa usulan Kementerian Agama terdiri atas: 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.
Zain juga memastikan, 617.467 guru RA/Madrasah dan 76.358 tenaga kependidikan madrasah sudah divalidasi melalui Simpatika. Dari jumlah itu, hasil verifikasi BPJS, ada sebanyak 43.895 orang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker.
"Sedangkan, 55.242 orang sudah menerima kartu prakerja berdasarkan data prakerja sampai September 2020," ujarnya.
"Semoga November ini bisa cair. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com