News . 31/10/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Buruh mendesak agar pemerintah mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Jika tidak buruh mengancam melakukan mogok massal secara nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menolak upah minimum provinsi (UMP) 2021 tah dinaikan seperti tertuang dalam SE Menaker No.11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Serikat buruh menolak SE Menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum, baik ump/umk/umsp/umsk tahun 2021 sama dengan tahun 2020," tegasnya, Jumat (30/10).
Dia mengatakan dewan pengupahan nasional unsur buruh tidak pernah ada kesepakatan yang menyetujui tidak adanya kenaikan UMP 2021. Namun ternyata Menaker justru menerbitkan SE yang memutuskan tidak menaikan UMP 2021.
Dia pun meminta agar pemerintah mencabut SE tersebut. Lalu bagi gubernur, serikat buruh meminta agar SE tak perlu diikuti.
“Kami mengimbau kepada pemerintah terutama Menaker, cabut SE tersebut. Dan pada para Gubernur, jangan ikuti SE Menaker tersebut,” katanya.
Jika tidak dicabut atau UMP 2021 tidak dinaikan, Iqbal mengatakan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Dan bisa melakukan mogok nasional.
"Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik," tegasnya.
"Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi," tegasnya.
KSPI dan buruh Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan aksi pada 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal KSPI, Riden Hatam Aziz SE yang diterbitkan Menaker mencerminkan jika pemerintah terlalu condong akan kepentingan pengusaha. Dia menjuliki Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan.
Dikatakannya, ketidakberpihakan Menaker terhadap kaum buruh bisa dilihat dari beberapa kali kebijakan yang dikeluarkan lebih mementingkan kelompok pengusaha. Sebagaimana tercermin dalam SE Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.
"Di mana Menteri Ketenagakerjaan harusnya juga memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak, tetapi ini tidak. Seperti saat penerbitan SE THR itu, pengusaha yang minta kelonggaran pembayaran THR Idul Fitri langsung dipenuhi. Bahkan bisa dicicil," terangnya.
"Nah sekarang Ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik, lalu ditambahkan pengusaha lain. Nah direspons lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah pada 2021 kan," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com