News . 30/10/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang supervisi tindak pidana korupsi (tipikor) dapat menjadi pengingat bagi pimpinan aparat penegak hukum lain. Perpres tersebut dinilai dapat menjadi landasan agar Kejaksaan Agung maupun Polri bersikap kooperatif saat KPK tengah mensupervisi suatu kasus.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan agar penanganan perkara yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak terulang kembali. Pasalnya, Kejaksaan Agung diduga tidak berkoordinasi dengan KPK saat melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
"Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/10).
"ICW mendorong agar KPK dapat memulai supervisi awal pada kasus Joko S Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Sebab, pada awal September lalu KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu," kata dia.
Kurnia menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Misalnya seperti dugaan keterlibatan oknum jaksa maupun Mahkamah Agung (MA), serta politisi lainnya.
"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada pada Kejaksaan Agung ataupun Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) perpres supervisi," ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pelaksanaan tugas supervisi kini dapat berjalan secara optimal seiring dengan diterbitkannya perpres itu. Menurutnya, dengan adanya perpres tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK.
"Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata Nawawi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) menerangkan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) pasal yang sama menjelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2020, serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Oktober 2020 lalu. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com