JAKARTA - Sebanyak 20 provinsi di Indonesia memutuskan mengikuti aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak menaikan upah minimun provinsi (UMP) 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi COVID 19. (gw/fin)