News . 27/10/2020, 11:33 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti, bahwa kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih bermasalah di sejumlah wilayah. Indikasinya, ada aturan daerah yang membuat kebijakan tersebut tidak maksimal.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, kebijakan relaksasi dana BOS yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dinilai masih belum tuntas secara turunannya.
Padahal, kebijakan itu sangat membantu pengadaan kuota belajar siswa dan guru, menambah persentase untuk pembayaran guru honor serta pengadaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19.
"Ada kebijakan daerah yang membuat relaksasi terkait honor guru tidak dapat digunakan. Alasannya, guru honor sudah dibayar lewat APBD. Sedangkan relaksasi BOS itu dari APBN, maka ada yang tidak boleh dibayar pakai APBD," kata Heru di Jakarta, Senin (26/10).
Kendala lainnya, kata Heru, sekolah kesulitan melakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sebab, perubahan RKAS harus terstruktur ketika diajukan ke Dinas Pendidikan.
Artinya, jika hal itu disetujui maka sekolah baru diperbolehkan untuk belanja. Menurutnya, kondisi seperti ini justru akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengubah RKAS.
"Untuk ubah RKAS harus ada permohonan. Padahal pertanggungjawaban laporan RKAS harus segera dituntaskan. Kalau di Jakarta mudah semua serba daring, kalau di daerah sulit," ujarnya.
"Semula dalam RKAS sudah ada rencana belanja barang, jasa, modal tapi tiba-tiba tumpang tindih karena perubahan. Akibatnya Kepsek ada yang bingung, tidak bisa melaksanakan," terangnya.
Dapat disampaikan, bahwa relaksasi dana BOS reguler berangkat dari tanggungjawab Kemendikbud untuk menjamin keselamatan peserta didik, tenaga pendidik serta keluarganya seiring dengan merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
"Dana BOS boleh digunakan untuk membayar guru honorer atau bukan ASN (aparatur sipil negara) yang belum memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), tetapi sudah tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019," kata Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan, bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Selain itu juga dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com