News . 26/10/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Bioskop di beberapa kota sudah diizinkan beroperasi kembali. Tempat duduk sudah diatur sesuai protokol kesehatan. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Yakni desinfeksi berkala dan sistem ventilasi udara.
"Ruangan bioskop pada umumnya adalah tertutup. Tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi di dalam ruangan. Apabila ada satu penonton tanpa gejala, tetapi mengandung virus Corona, maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam di Jakarta, Minggu (25/10).
Durasi film minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan jumlah partikel aerosol yang terhirup. "Transmisi secara airborne adalah penyebaran mikroba. Yaitu melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh. Ini sangat penting dan harus diperhatikan," paparnya.
Dia menuturkan proses desinfeksi ruangan secara berkala harus disampaikan secara jelas demi efektivitas pelaksanaan protokol kesehatan. "Ini menjadi bagian dari upaya penting menjaga ruangan bioskop tetap aman dari COVID-19. Selain itu, pengunjung wajib disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," kata Dedi di Jakarta, Minggu (25/10).
Dedi menuturkan banyak pakar, termasuk dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention) Amerika Serikat, memiliki dugaan kuat terkait penularan virus melalui airborne. "Hal lain yang harus diperhatikan adalah memastikan di dalam bioskop tidak ada pengunjung yang makan dan minum," paparnya.
Pendataan terhadap pengunjung juga harus dilakukan. Ini adalah upaya mendukung pelacakan kontak jika setelah menonton film di bioskop, ada yang mengalami gejala COVID-19. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com