News . 26/10/2020, 15:33 WIB
MAKASSAR - Banyak insentif diberikan pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Secara otomatis akan ikut menggerus penerimaan pajak.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra, Eko Pandoyo mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengantisipasi penurunan penerimaan perpajakan dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Seperti yang disampaikan Dirjen Pajak memang akan menggerus penerimaan negara khususnya penerimaan pajak," kata Eko seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), kemarin.
Hal tersebut dilihat dalam jangka pendek karena terdapat intensif dan fasilitas pajak. Namun dijelaskannya jika kebijakan tersebut telah dikalkulasi dan diperhitungkan hasilnya akan terlihat dalam APBN.
"UU Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru. Bertambahnya jumlah pekerja, diharapkan bisa mendorong kenaikan rasio perpajakan," terangnya.
Untuk diketahui, belum diberi insentif saja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra sudah turun karena pandemi Covid-19. Penerimaan hingga September lebih sedikit -5,13 persen dengan realisasi Rp8,13 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebanyak Rp8,57 triliun.
Ekonom Unismuh, Abdul Muthalib menilai, kebijakan baru perpajakan ini akan menguntungkan para pengusaha. Alasannya, pemerintah memberikan keringanan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Kelihatan sekali bahwa kebijakan (insentif) perpajakan ini akan sangat menggerus pendapatan negara dari penerimaan pajak dan yang diuntungkan para pengusaha," pungkasnya. (tam/iad)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com