Muannas: Seharusnya, Refly Harun juga Ditangkap, Contoh Kasus Poblo Putera Benua dan Rey Utami

fin.co.id - 26/10/2020, 05:07 WIB

Muannas: Seharusnya, Refly Harun juga Ditangkap, Contoh Kasus Poblo Putera Benua dan Rey Utami

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Pengacara muda sekaligus ketua Umum Cyber Indonesia mendesak kepolisian agar juga menangkap pakar hukum tata negara, Refly Harun. Sebab, Refly Harun sebagai pihak yang membuat dan menyebar video podcast bersama Sugik Nur Raharja alis Gus Nur di kanal YouTubenya.

Di kanal YuoTube itu, keduanya membahas dan mengolok-olok Nahdatul Ulama (NU) dan Nahdiyini.

"Jangan karena pejabat atau mantan pejabat di BUMN tak tersentuh hukum," ujar Muannas Alaidid di akun twitternya, dikutip Senin (26/10).

Muannas bilang, kasus serupa pernah dialami yang lain. Pemilik lanal YoTubenya juga ikut diproses hukum. Dia mencontohkan Poblo Putera Benua dan Rey Utami kasus video 'ikan asin'. dan kasus Anji Manji yang kini tengah diproses.

"Pemilik kanal YouTube sebelumnya semua diproses tuduhan langgar UU ITE. blBahkan ada yang ditangkap dan ditahan seperti Pablo Benua, Anji sedang proses bersama Hadi P, RH masa cuci tangan cukup hapus konten? @DivHumas_Polri," kata Muannas.

Muannas bilang, Reflu Harun bisa dijerat dengan pasal 28 (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Jika Sugi Nur ditangkap karena pernyataan dikanal YouTbnya RH mestinya Polisi juga tangkap pemilik YuoYubnya yang menyebarkan sesuai Ps. 28 (2) ITE RH bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara." Pungkas Muannas. (dal/fin). 

 

Admin
Penulis