News . 26/10/2020, 11:00 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan selalu berupaya menangkal penyebaran hoaks atau berita bohong dalam Pilkada 2020. Hanya saja, penurunan hoaks di media sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga pengawas pemilu. Diperlukan upaya sinergis dengan lembaga dan platform media sosial terkait.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, ada peserta pemilu yang mengambil keuntungan dengan beredarnya berita bohong. Mereka intensif untuk menyebarkan berita bohong. Tetapi, ada sanksi tegas untuk menindak pelaku pembuat berita bohong.
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan, kiat menangkal berita bohong, seperti mengadakan kerja sama dengan beberapa platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. “Salah satu contoh, ketika kami menemukan berita bohong di Instaram (IG), maka kami menghubungi IG, kemudian memberikan label apakah informasi itu termasuk berita bohong, atau ujaran kebencian, kemudian IG akan take down atau menghapus informasi tersebut,” tambahnya.
Fritz mengatakan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk dapat melaporkan jika mengetahui berita bohong. Lembaga negara menyediakan tempat dan platform bagi masyarakat yang hendak melaporkan berita bohong.
“Hal yang paling penting selama menjadi supervisor untuk media sosial adalah respon pemerintah mengenai berita bohong. Pemerintah bersama lembaga negara berhak menentukan apakah informasi itu adalah berita bohong atau tidak kepada masyarakat,” jelasnya, Minggu (25/10).
“Proses berkembangnya berita bohong itu cepat, sehingga kami harus segera memberi argumentasi untuk meyakinkan masyarakat tentang kebenaran informasi itu,” ungkap Fritz.
Sebelumnya, sepanjang bulan Oktober 2020, Tim AIS Ditjen Aptika Kemkominfo telah menemukan 100 konten negatif terkait Pilkada 2020. Temuan tersebut sebagian besar terkait kampanye negatif.
“Dari 100 temuan yang ada, Bawaslu mengonfirmasikan 28 konten melanggar dan akan segera dilakukan pemblokiran,” terang Koordinator Pengendalian Konten Internet, Anthonius Malau.
Menindaklanjuti peningkatan jumlah hoaks, disinformasi, maupun ujaran kebencian terkait Pilkada 2020, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ruang digital.
Selain itu, Kemkominfo, KPU, dan Bawaslu juga membuat deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 yang juga didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan beberapa platform media sosial seperti Bigo, Facebook, Google, Twitter, Line, Telegram dan Tiktok.
“Kerja sama ketiga institusi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas menuju demokratisasi yang lebih baik,” tambahnya.
Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.
“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com