JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat merespon laporan dari warga Nahdatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap NU di media sosial YouTube.
Gus Nur di tangkap pada Sabtu (24/10/2020), dini hari di kediamannya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang.
Dia dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, laporan juga datang dari Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember.
Setelah ditangkap dan jalani pemeriksaan, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Benar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim," demikian kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Ahad (25/10).
Saat ini tim penyidik tengah menyiapkan pemberkasan terhadap tersangka Sugik Nur Raharja agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)..
Kasus Denny Siregar .
Kasus Denny Siregar sama halnya dengan Gus Nur. Yakni dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Jika Gus Nur langsung ditangkap dan dijadikan tersangka, berbeda dengan Denny Siregar. Dia masih melenggang bebas. Kepolisian terkesan lambat merespon laporan terhadap Denny Siregar.
Denny Siregar di laporkan forum mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas pencemaran nama baik di akun facebook miliknya.
Denny Siregar pernah mengunggah foto, dan sebuah tulisan dengan judul “Adek2ku calon teroris yg abang sayang”. Unggahan itu diposting pada 27 Juni 2020 lalu.
Forum mujahid ini, terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya. Mereka mendatangi Mapolresta Tasikmalaya dan meminta polisi menindak tegas Denny Siregar. Mereka tidak terima, foto santri dijadikan tulisan oleh Denny Siregar dan dituduh sebagai calon teroris.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Namun kini kasusnya berjalan di tempat. Polda Jawa Barat juga telah dua kali memanggil Denny Siregar, namun dia tak kunjung hadir memenuhi panggilan.
Kasus Abu Janda
Sama halnya dengan Denny Siregar, kasus Permadi Arya alias Abu Janda juga berjalan di tempat. Padahal, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.