Ubah Strategi Buru Harun

fin.co.id - 24/10/2020, 10:00 WIB

Ubah Strategi Buru Harun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis dapat menangkap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak sembilan bulan lalu. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"KPK tetap optimis bisa menangkap yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Ali mengatakan, pihaknya masih terus berupaya menelusuri keberadaan Harun Masiku. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menindaklanjuti semua informasi atau laporan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan mantan kader PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA:  Kukuhkan Semangat Membangun Negeri, Brantas Abipraya Siap Menata Borobudur dan Kupang

Meski begitu, Ali mengakui sejumlah usaha untuk menemukan Harun Masiku masih belum membuahkan hasil. KPK akan mengevaluasi teknis serta strategi dalam memburu Harun Masiku.

"Evaluasi pun juga dilakukan antara lain terkait tempat-tempat dan info lain yang selama ini diperoleh dan ditindaklanjuti tim. Termasuk evaluasi bagaimana koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait dalam proses pencarian yang bersangkutan," bebernya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, pencarian Harun Masiku terhambat karena belum adanya informasi signifikan untuk menangkapnya. Ia pun mencontohkan tim satgas untuk memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang selama 2 bulan berada di lapangan untuk mencari keberadaan Nurhadi.

BACA JUGA:  Inul Daratista Unggah Kolase Mirip Jennie BLACKPINK, Netizen: Kurang Gede Anunya

"Seperti satgasnya Nurhadi sudah mungkin hampir 2 bulan di luar terus satu dua regu ketika ada informasi di Surabaya, lari ke Surabaya, kemarin ada di Jakarta. Namanya dia buronan selalu "moving" dan bersyukur kita bisa tangkap Nurhadi dalam waktu yang tidak singkat juga," kata Karyoto.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini KPK di bawah komando Firli Bahuri cs bukan tak mampu meringkus buronan Harun Masiku. Namun KPK dinilainya tidak mau menangkap Harun.

"Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau," katanya.

BACA JUGA:  Luqman Hakim: Ucapan Gus Nur Penuh Caci Maki, Tidak Layak Dipanggil Ulama

Menurut Kurnia, rekam jejak dan reputasi KPK selama ini sejatinya dikenal baik dalam mencari buronan kasus korupsi. Akan tetapi pada periode kepemimpinan Firli Bahuri, kata dia, performa penindakan KPK justru terlihat sangat menurun drastis.

"ICW juga turut mengusulkan agar Tim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat," ucapnya.

Tak hanya itu, Kurnia menilai, seharusnya pimpinan KPK mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan Karyoto. Pasalnya, menurut dia, Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa Tim Satuan Tugas pencarian Harun Masiku.

"Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bertindak untuk turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku," tutupnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Ketiga tersangka lain yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Kader PDIP Saeful Bahri.

Namun, Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Dirinya lantas ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Ia turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke persidangan. Ketiga tersangka masing-masing telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK telah melakukan eksekusi terhadal Saeful Bahri ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan perkara Wahyu dan Agustiani masih berproses di tingkat banding. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis