SLAWI - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka yang dihentikan sejak 29 September 2020 lalu akibat masifnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal akan membuka kembali KBM tatap muka awal pekan depan. Digulirkannya KBM tatap muka di seluruh tingkatan pendidikan TK/PAUD hingga SMP dilakukan dengan syarat tidak adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekitar satuan pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Akhmad Was'ari SPd MM didampingi Kabid Pendidikan Dasar Satiyo SPd menyatakan, melalui surat edaran SE Nomor 800/04/62071, pembelajaran tatap muka akan kembali digulirkan Senin (26/10) mendatang. Untuk aturan pelaksanaan KBM tatap muka, tetap mengacu pada SE Nomor 420/04/60728 tanggal 29 Juli 2020. Terkait pembelajaran tatap muka kepada semua satuan pendidikan dasar.
BACA JUGA: Gus Ulil: Pak Jokowi Nyuwun Sewu, Ke Kalimantan Lihat Bebek Itu Komunikasi yang Amat Buruk
“Pembelajaran tatap muka ini dilakukan secara keseluruhan siswa didik, dari kelas I sampai VI untuk SD, dan kelas VII hingga IX untuk SMP. Sementara untuk TK, pola pembelajaran sehari hanya satu setengah jam saja," ujarnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (22/10).Ditegaskannya, untuk pola pembelajaran tatap muka. Masing-masing jam mata pelajaran dibatasi selama 25 menit saja untuk tingkat SD. Sementara untuk SMP, 1 jam mata pelajaran dibatasi hanya 30 menit. Begitu juga dengan jumlah siswa dalam rombongan belajar atau rombeldibatasi. Bila dalam 1 kelas rombel ada 28 siswa untukSD, maka akan dilakukan pola sif bergantian di hari berikutnya. Begitu juga rombel kelas SMP yang berjumlah 32 siswa dibagi dalam sif pembagian hari masuk sekolah.
BACA JUGA: Elly Sugigi Klaim Selalu Dapet Brondong Ganteng, Netizen: Sadar Nek Jangan Mau Dimanfaatin
Pihaknya sempat menerima banyak masukan dari wali murid agar KBM tatap muka bisa digulirkan kembali. Dia menangkap kegelisahan wali murid mengingat akhir November 2020 akan digulirkan Penilaian Akhir Semester (PAs) ganjil. tERKAIT pelaksanaan PAS, nanti akan diatur waktunya sehari untuk 2 gelombang ujian.Pembagian lamanya waktu belajar di sekolah juga telah ditetapkan secara detail. Untuk kelas rendah di tingkat SD dalam sehari hanya ada 5 jam mata pelajaran, dan untuk kelas tinggi 7 jam mata pelajaran dalam sehari. Untuk SMP 8 jam mata pelajaran setiap harinya.
"Kami juga membentuk tim pengawasan selama pembelajaran tatap muka digulirkan dengan menunjuk pengawas di masing-masing daerah binaan," tegasnya.(her/gun)