PRABUMULIH - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, mengeluh. Pasalnya, terjadi diskriminasi terkait penghitungan penerimaan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dimana untuk pejabat tertentu tidak pernah ada potongan uang TPP meskipun datang terlambat.
“Terjadi ketimpangan dalam pembayaran TPP, perhitungan itu tidak sesuai di kelas jabatan, kasubbag kepegawaian itu kelas jabatan dibuat setinggi-tingginya dan seenak dia,” ujar salah seorang ASN Dishub kepada wartawan sepertdi dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Dikatakannya, penghitungan besaran TPP yang dibayarkan ditentukan oleh Kasubag umum dan kepegawaian yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Dimana jika terlambat datang ke kantor dan pulang sebelum jam kerja berakhir, maka akan dilakukan pemotongan.
BACA JUGA: Perpaduan Dangdut-Keroncong-Rap dalam Single Ayu Ting Ting Berjudul Tatitut
“Ini Kasubag lebih tinggi dari kasubag lain dan pegawai hampir rata-rata dipotong sementara dia, kadin dan Sekdin sejak adanya TPP ini tidak pernah sama sekali dipotong,” ungkap sumber tersebut.Sementara, sumber lain mengaku karena diskriminasi dalam penetapan atau penghitungan itu membuat pihaknya merasa dirugikan lantaran dalam bekerja selalu mengutamakan kinerja namun justru tetap mendapatkan pemangkasan.
BACA JUGA: Soal Jokowi yang Sering Lupa Menyebut Namanya, Ma’ruf Amin: Namanya juga Lagi Tegang
“Yang seperti inilah yang dulu pernah ada instansi diperiksa BPK karena pembayaran timpang dan dikhawatirkan terjadi perbuatan merugikan negara,” ucapnya.Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH mengatakan, tidak ada pemotongan dalam pembayaran TPP atau TKD. Akan tetapi, TPP dibayar sesuai dengan absensi kehadiran atau kinerja pegawai. “Ada persentase dalam perhitungan, kalau tidak salah sehari itu 0,5 artinya satu bulan bisa dikomulatifkan berapa persen untuk dipotong,” ungkapnya.
BACA JUGA: Menteri Perdagangan Lepas Ekspor 25 Kontainer dari 8 Perusahaan di Yogyakarta
Pemotongan itu akan dilakukan sambung Marthodi, apabila pegawai tidak hadir dengan tanpa keterangan yang jelas. “Jika ada alasan jelas maka tidak dilakukan pemangkasan. Karena kita ada pegawai yang tugas piket, jaga lintasan, sakit, dinas luar dan lainnya maka tidak kena pemotonganpemotongan, itu sesuai aturan. Yang dipotong itu yang tidak masuk tanpa keterangan,” urainya.Masih kata mantan Kepala Badan Kesbangpol ini, pemotongan telah dilakukan sejak adanya TKD dan mungkin baru ditindak tegas setelah dirinya menduduki jabatan Kadishub sehingga membuat para pegawai dengan kinerja buruk menjadi gerah. (abu)